Setelah Harvey Moe divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Sandra Dewi yang viral menghapus foto sang suami.

0
3
Setelah Harvey Moe divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Sandra Dewi yang viral menghapus foto sang suami.
Setelah Harvey Moe divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Sandra Dewi yang viral menghapus foto sang suami.

TERBARU.LINK – Minggu ini, akun Instagram Sandra Dewi kehilangan foto-foto Harvey Moeis yang menggemparkan jagat maya. Hanya foto-foto diva sinetron itu yang berpose untuk Cinta Indah dan beberapa potret anak-anaknya yang masih ada di feed.

Bahkan, foto-foto pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis pun ikut raib. Sejak publik mengetahui foto-foto Harvey Moeis raib pasca vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, spekulasi pun merebak.

Netizen +62 menanggapi dengan sinis kabar Sandra Dewi yang di sebut-sebut menghapus foto dirinya bersama Harvey Moeis yang viral di sejumlah akun gosip Instagram. Ibu dua anak itu di tuding nekat kembali memanfaatkan media sosial.

Ada pula yang mengatakan Sandra Dewi sebaiknya jangan jalan bareng Hervey Moeis saat sedang senang-senangnya. Ada pula yang meyakini bahwa saat sang suami di penjara. Aktris film Quickie Express itu menyimpan potretnya.

BACA JUGA : Kisah seorang pria berusia 30 tahun yang menderita stroke dan lumpuh di separuh tubuhnya

Spekulasi Netizen +62

Nona, apakah Anda berencana untuk kembali? Di akun gosip Instagram Pembasmi Kehaluan Real yang telah di ikuti lebih dari sejuta orang, seorang netizen dengan akun @reti**** menanggapi kabar Sandra Dewi dengan mengatakan, “Berani sekali Anda bermain media sosial lagi.”

“Pasti di arsipkan, bukan di hapus,” tebakan @dinn. “Nah, Bu, kalau lagi senang-senangnya baru pergi sama kamu. Kalau lagi depresi baru di buang. @yuli

komentar @desy****. “Sita asetnya sesuai dengan nilai korupsinya.”

Hukuman 6,5 tahun penjara

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus korupsi timah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Jumlah tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp1 miliar dan 12 tahun penjara. Menurut hakim, ada tiga hal yang meringankan. “Terdakwa belum pernah di hukum, punya kewajiban keluarga, dan ada hal-hal yang meringankan,” ungkapnya.

Pendapat Harvey sebagai Pelengkap Catatan

Diduga ada beberapa catatan yang di lampirkan dalam putusan ini. Pertama, Majelis Hakim mengamanatkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. sebagai ganti rugi dalam waktu satu tahun sejak putusan pengadilan berlaku secara permanen.

Jaksa akan menyita aset Harvey Moeis dan menjualnya di pelelangan untuk melunasi utang jika ia tidak membayar dalam jangka waktu tersebut. Harvey Moeis akan di jatuhi hukuman penjara dua tahun jika ia tidak memiliki cukup aset untuk membayar ganti rugi.