TERBARU.LINK – Rombongan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tampak dalam sebuah video saat memberi jalan kepada ambulans. Video di media sosial tersebut diyakini menunjukkan sikap mengagumkan rombongan Presiden Prabowo Subianto.
Pada 18 Desember 2024, akun TikTok @driver_ambulance14 mengunggah video yang memperlihatkan iring-iringan mobil Presiden Prabowo memberi jalan kepada ambulans di sebuah jalan di Jakarta. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil sedan Maung Garuda berwarna putih dengan pelat nomor “RI 1” berhenti untuk memberi jalan kepada ambulans yang melaju sambil membunyikan klakson. Selain itu, kendaraan Prabowo terlihat tidak membunyikan sirine.
Selain itu, pemilik akun menyampaikan apresiasinya karena telah diakomodir. “Terima kasih, Bapak, sudah memberi jalan,” tulisnya sebagai keterangan unggahan tersebut. Kejadian ini terjadi persis di depan Halte Bus TransJakarta Cawang Sentral di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Netizen langsung menanggapi unggahan video tersebut. Meski menjadi orang terpenting di Indonesia, Presiden Prabowo banyak mendapat pujian atas kesadaran dan tindakannya dalam memprioritaskan kendaraan darurat. Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 1,7 juta kali dan disukai lebih dari 125 ribu kali sebelum berita ini dimuat.
Sungguh luar biasa, iring-iringan Presiden Prabowo pun tersendat. Ada pejabat setingkat Bupati yang bahkan tidak mau “Mengalah,” kata seorang netizen.
“Hebat! Orang-orang teratas di Indonesia tahu mana yang lebih penting. Netizen lain menyatakan, “Ini menjadi contoh bagi pejabat lainnya.”
Seorang netizen lainnya menambahkan, “Pak. Prabowo: usahakan pengawalan tertib dan tidak menggunakan sirine agar masyarakat di jalan bisa leluasa beraktivitas seperti biasa.”
Netizen lain berkomentar, “Masyaallah, Pak Prabowo, ini yang terbaik, saya mau nangis.”
Pentingnya mematuhi aturan prioritas di jalan raya kembali disadarkan oleh masyarakat dan aparat lewat fenomena ini. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh golongan kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan prioritas utama, yaitu:
Menurut program berita Liputan6.com, personel kepolisian wajib mengawal kendaraan yang mendapat prioritas, seperti ambulans dan mobil jenazah. Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Kendaraan bermotor yang di berikan hak utama sebagaimana di maksud dalam Pasal 134 wajib di kawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau oleh sirine dan lampu merah atau biru.
(2) Apabila petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana di maksud pada ayat (1), maka di lakukan pengamanan.
(3) Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagaimana di maksud dalam Pasal 134 di kecualikan dari penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
TERBARU.LINK - Pada tahun 2024, banyak teknik diet akan menjadi populer di media sosial dan…
TERBARU.LINK - Menurut rumor, Mercedes-Benz akan memasukkan perubahan desain untuk GLE Coupe 2027 pada tahun…
TERBARU.LINK - Menurut laporan, Apple tengah menjajaki kerja sama dengan Tencent dan ByteDance, pemilik TikTok,…
TERBARU.LINK - Netizen ramai membicarakan Indra Sjafri usai Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong takluk di…
TERBARU.LINK - Uncle Roger menuai kritik karena nasi gorengnya yang kemahalan. Selain itu, ada laporan…
TERBARU.LINK - Gubernur California Gavin Newsom telah menetapkan keadaan darurat akibat flu burung. Penyakit tersebut…
This website uses cookies.