TERBARU.LINK – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), mendesak agar polisi segera menangani kasus tersebut tanpa menunggu publik luas.
Hal itu ditegaskan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa, 17 Desember 2024, yang dihadiri Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan di Toko Roti Cakung oleh anak bos toko roti tersebut. “Jangan tunggu viral dulu, Pak,” kata Martin dalam diskusi tersebut. “Tentu kami mendorong agar ke depannya, bukan hanya kepolisian, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk menangani masalah seperti ini.” Ia mengimbau agar kepolisian lebih fokus kepada masyarakat yang tengah mencari keadilan.
Agar masyarakat merasakan adanya keadilan dan perhatian di masyarakat, khususnya bagi korban, ia menyatakan, “Kita harus hadapi situasi yang jelas, Pak, dan kami berharap polisi mengambil inisiatif.” Martin juga menyampaikan terima kasih atas tindakan yang di lakukan oleh Polres Jakarta Timur yang menangani kasus penyerangan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan toko roti. Meski demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Selain itu, kami bersyukur kasus tersebut berhasil diamankan di Jakarta Timur, meski bisa dikatakan.
BACA JUGA : Dokter: Jangan Remehkan Penyakit Musiman Seperti Pilek dan Batuk
Ia mengatakan, “Sudah terlambat.” Selain itu, kenalan kami sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini baru di proses setelah menjadi perhatian banyak pihak. Kami mohon maaf, Pak Kapolda,” lanjutnya. Terkait kasus ini, ia berharap agar pelaku penyerangan tersebut di hukum setimpal. “Kejam sekali memukul perempuan lemah seperti itu, Pak. “Saya sependapat dengan pernyataan Ketua sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. Kejadian ini pun viral di media sosial. George Sugama Halim, anak bos Dwi, menyerangnya.
Pada Senin dini hari, 16/12/2024, George di amankan polisi di Hotel Anugrah Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. Setelah video George menganiaya karyawan toko roti berinisial D beredar di media sosial, polisi pun menahan George. George mengaku bahwa dirinya dan keluarganya pergi meninggalkan kota untuk menenangkan diri. Namun, berkat informasi dari orang tua tersangka, polisi berhasil melacak George. George di dakwa polisi atas tindak pidana penyerangan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.