TERBARU.LINK – Seorang perempuan berinisial MS (31) diamankan petugas Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya. Salah satu penyebab berita ini heboh di media sosial adalah karena Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Partai NasDem, mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, @ahmadsharoni88.
Setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban, polisi pun mendalami kasus KDRT ini, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly.
Menurut Nicolas, polisi kemudian memanggil sejumlah saksi, salah satunya adalah MS (31). Namun, istri korban tidak hadir setelah dua kali dipanggil. Hal itu juga terjadi selama pemeriksaan.
Namun, penyidik memilih merahasiakan kasus tersebut, sehingga MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut. Penyidik pun menanggapi hal tersebut dengan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jumat, 20 Desember 2024: “Kami melakukan penegakan hukum terhadap tersangka berinisial MS,” kata Nicolas dalam keterangannya.
Nicolas menjelaskan, suami sah tersangka merupakan korban KDRT berinisial AG (35). Mobil yang dikemudikan tersangka digunakan untuk menyeretnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan patah kaki kanan.
“Karena lukanya cukup parah, korban hingga kini masih menggunakan tongkat,” kata Kapolres Jakarta Timur.
Menurut Nicolas, pemicu terjadinya tindak kekerasan tersebut adalah karena korban mengetahui tersangka bersama pria lain. Korban dan tersangka awalnya berkomunikasi melalui video call. Saat itu, tersangka pamit untuk tidur.
Namun, korban sempat mengecek ponsel tersangka karena merasa curiga. Saat itu, tersangka sedang pindah ke Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raya Ceger.
Ia menyatakan, “Korban mencari lokasi tersangka dan mendapati kendaraan tersangka terparkir dengan mesin menyala.”
Menurut Nicolas, korban mendatangi kendaraan tersangka tetapi malah dianiaya. Tersangka mengabaikan upaya korban untuk masuk ke dalam kendaraan.
“Tersangka terus memacu kendaraannya dengan cepat. Terdakwa saat itu menyadari kaki kanan korban masuk ke dalam jok kiri depan mobil. Namun, kendaraan tersangka terus melaju kencang,” katanya.
Menurut Nicolas, pria itu terjatuh setelah ditarik sejauh 200 meter. Korban dalam kejadian ini mengalami luka-luka dan patah kaki kanannya.
Menurut Nicolas, tersangka menelantarkan korban dan tidak menawarkan bantuan. Sebenarnya, korban telah menghubungi tersangka melalui WhatsApp dan telepon untuk meminta bantuan. Namun panggilan tersebut tidak pernah di jawab.
“Tersangka tidak menghiraukan, tidak memberikan pertolongan, bahkan tidak membalas telepon atau pesan di WhatsApp. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi kesehatan korban dan anak-anak di bawah umur yang masih bergantung pada teknologi bantu untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.
Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi dakwaan terhadap tersangka dalam kasus ini. Menurut Nicolas, tersangka telah resmi di tahan oleh Polres Metro Jakarta Timur sejak hari ini.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Tersangka atau tahanan di perlakukan sama dengan tahanan lainnya. “Jika laki-laki kami perlakukan sebagai laki-laki, dan jika perempuan kami perlakukan sebagai perempuan,” ungkapnya.
TERBARU.LINK - Aktivitas rutin seseorang dapat dibatasi dan kesehatannya dapat terpengaruh oleh vertigo, sensasi berputar…
TERBARU.LINK - Hyundai Palisade facelift telah memulai prapenjualan di Korea Selatan setelah peluncurannya baru-baru ini.…
TERBARU.LINK - Pernahkah Anda mengalami saat-saat menggunakan ponsel pintar dengan bijak, tiba-tiba baterainya habis di…
TERBARU.LINK - Ada kabar transfer terkini dari Barcelona. Baru-baru ini klub tersebut telah menutup peluang…
TERBARU.LINK - Rombongan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tampak dalam sebuah video saat memberi…
TERBARU.LINK - Pada tahun 2024, banyak teknik diet akan menjadi populer di media sosial dan…
This website uses cookies.