TERBARU.LINK – Sebuah mobil Toyota Fortuner yang hendak belok kanan menabrak seorang pengendara motor wanita dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial. Pengendara motor tersebut tengah berada di tengah persimpangan jalan sambil menunggu lampu merah.
Menurut akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, kejadian ini terjadi di sebuah penyeberangan jalan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pada keterangan video yang diambil pada Selasa, 15/10/2024, tertulis, “Pengendara motor wanita tersebut ditabrak mobil Fortuner hitam saat sedang menunggu lampu merah di tengah persimpangan jalan.”
Pengendara wanita tersebut di laporkan menerobos lampu merah. Mirisnya, pengemudi Fortuner tersebut menabrak bagian depan motor dan bahkan terlindas karena tidak menyadari kehadiran wanita tersebut.
Menurut Sony Susmana, Instruktur Senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), pelanggaran seperti ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap peraturan lalu lintas. Akibatnya, tindakan yang melanggar aturan tersebut seolah di terima begitu saja.
BACA JUGA : Chery Ungkap Proyeksi Harga iCar 03, Siap Meluncur
Hal ini berkaitan dengan etika. Oleh karena itu, minimnya rasa hormat terhadap hukum dalam budaya kita menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran berkendara ini. Mereka tidak pernah di ajarkan tentang pentingnya keselamatan di sekolah,” kata Sony kepada Okezone.
“Ya, mereka tidak tahu peraturan yang harus mereka patuhi, yang akhirnya berujung pada budaya di mana semua orang mencontoh orang yang melanggar aturan. Yang di bangun di Indonesia adalah budaya yang buruk ini,” tegasnya.
Seperti di ketahui, Pasal 106 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memuat ketentuan tentang pelanggaran rambu lalu lintas sebagai berikut:
“Keselamatan pengendara sepeda dan pejalan kaki harus menjadi prioritas utama bagi setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.”
Sedangkan sanksi Pasal 287 atas pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak menaati rambu lalu lintas atau marka jalan (sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat 4) di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.”
Mereka yang menyaksikan kejadian tersebut di media sosial mengaku geram dengan sikap pengendara sepeda motor yang tidak sabaran itu. Mereka memberikan pembenaran atas tindakan pengemudi Fortuner tersebut agar pengendara lain menyadari pentingnya berlalu lintas. hukum.
Motor seperti itu sudah biasa di temukan. Belum lagi yang belok dan menggunakan jalur orang lain, antri menunggu pintu kereta. Orang-orang yang sangat cerdas,” komentar @ika***.
“Saya senang jika keadaan seperti ini. Agar orang lain mengerti alasan di balik pembuatan aturan itu. Kenapa harus berhenti di depan garis? @luk*** menyatakan, “Saya yakin orang yang membuat aturan itu hanya iseng-iseng saja memberi instruksi kepada orang untuk berhenti di belakang garis.”