TERBARU.LINK – Seorang pria di Kalimantan Timur terlihat mengamuk di dalam bank sambil mengacungkan pisau tajam dalam video yang tersebar luas di media sosial.
Terlihat seorang pria membobol kantor bank tersebut sambil mengenakan kemeja putih.
Petugas bank dan petugas keamanan menahan pintu agar tetap terbuka dari dalam.
Terlihat juga meja nasabah dan layar ATM yang rusak dalam video lainnya.
Peristiwa kerusuhan tersebut terjadi pada Kamis, 26 September 2024.
Kapolres Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo mengatakan telah menahan AR karena telah merugikan banyak pihak.
“Tersangka AR telah kami amankan karena terbukti telah membuat keonaran,” kata Dedik, Sabtu, 28 September 2024.
Kronologi Peristiwa Pria Ngamuk di Bank tersebut diketahui terjadi pada Kamis di Kantor Cabang Handil Bank BNI, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Meski tidak membawa uang di bank, AR berusaha masuk ke dalam bank untuk mengambil uang tunai senilai Rp 100 juta.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mendatangi teller bank. Namun, pelaku Pria Ngamuk di Bank disuruh menemui petugas keamanan atau satpam untuk membantu mengisi formulir penarikan uang tunai.
“Tersangka sempat diperiksa oleh satpam terkait buku tabungan dan nomor rekeningnya.”
Dedik menjelaskan, “AR di minta membawa pulang berkas karena tidak membawa.”
Sekitar pukul 09.25 WITA, AR kembali ke bank.
Namun, saat petugas BNI Handil sedang istirahat sekitar pukul 12.45 WITA, keadaan berubah drastis.
AR kembali lagi dan kali ini membawa parang sepanjang 73 cm.
Kemudian pelaku mulai melakukan aksi vandalisme lainnya.
Dedik melanjutkan, “Tersangka memecahkan kaca wastafel, meja nasabah, tiga mesin ATM, dan mesin antrean.”
Petugas berpakaian preman yang ada di lokasi kejadian berusaha menghalau pelaku agar tidak masuk ke bank setelah satpam langsung melapor ke Polres Muara Jawa.
Hingga gagang pintu terlepas, AR yang geram tetap nekat mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya.
AR berhasil di tangkap polisi tak lama kemudian dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti monitor yang rusak dan parang panjang.
Telah di tetapkan bahwa tindakan vandalisme yang di lakukan AR merupakan ancaman dan vandalisme yang sangat merugikan bank dan menimbulkan rasa takut baik bagi staf maupun nasabah.
AR kini di tahan di Rutan Polres Muara Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Vandalisme dengan Menggunakan Senjata Tajam dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman di gunakan untuk mengancam AR.
TERBARU.LINK - Pemanfaatan teknologi hybrid pada kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) menjadi ide menarik…
TERBARU.LINK - Pada 21 November 2024, seri Oppo Find X8 akan diperkenalkan secara resmi di…
TERBARU.LINK - Real Madrid, tim di La Liga, telah memutuskan apa yang akan dilakukan dengan…
TERBARU.LINK - Elsa, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di Singapura, mendadak…
TERBARU.LINK - Salah satu jenis kanker yang berkembang di lapisan dinding lambung adalah kanker lambung.…
TERBARU.LINK - Dalam rangka memperluas usahanya di wilayah Jawa Barat, produk kampas rem Bendix menggandeng…
This website uses cookies.