Komdigi Ciptakan Aturan Perlindungan Anak di Era Digital, Gandeng Google, Meta, TikTok, dan Lainnya
TERBARU.LINK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdiskusi dengan perwakilan sektor game, fintech, dan transportasi. Serta asosiasi industri digital dan teknologi, dan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, dan Meta.
Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan regulasi tata kelola keselamatan anak di ranah digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menggarisbawahi pentingnya regulasi yang dapat di implementasikan secara praktis.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini dapat berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak. Agar kebijakan yang di usulkan menjadi komprehensif dan efektif. Sangat penting untuk melibatkan berbagai pihak,” kata Alexander dalam pengumumannya pada Sabtu, 15 Februari 2025.
“Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan aturan yang tidak hanya kuat secara hukum tetapi juga mengembangkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.” kata Aida Rezalina Azhar, Staf Khusus Menteri untuk Hubungan Antarlembaga.
Untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan lebih ramah bagi anak-anak, ia menyatakan. “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat di adopsi oleh semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat.”
Beberapa masalah strategis di bahas, seperti usia minimum anak-anak untuk mendaftar dan menggunakan platform digital sendiri. Kategorisasi layanan digital menurut tingkat risikonya, metode verifikasi usia pengguna, dan penambahan fitur yang lebih ramah anak.
Yasmine Meylia, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menegaskan bahwa industri fintech telah memberlakukan batasan usia dengan memberlakukan undang-undang yang mewajibkan kepemilikan kartu identitas.
“Pembatasan usia di fintech telah di berlakukan dengan mewajibkan kepemilikan kartu identitas, yang mengharuskan usia minimal 17 tahun. Artinya, siapa pun yang berusia di bawah 17 tahun terlindungi dari mengambil pinjaman internet,” jelasnya.
Semua peserta diskusi ini menyuarakan dukungan mereka terhadap inisiatif Komdigi untuk meningkatkan tata kelola digital demi perlindungan anak.
Komdigi akan terus melakukan diskusi dengan para pakar, lintas kementerian. Berikut entitas terkait untuk membahas lebih lanjut informasi yang di kumpulkan guna menjamin kebijakan yang inklusif dan berhasil.
Dengan kerja sama dan dedikasi berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan undang-undang ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak.
TERBARU.LINK - Sebuah kejadian tak biasa menjadi viral di media sosial, di mana seorang pria…
TERBARU.LINK - Dian Marcy, warga Salatiga, Semarang, Jawa Tengah, bercerita tentang perjuangannya melawan kanker laring…
TERBARU.LINK - Salah satu tujuan utama Jetour di Indonesia adalah pertumbuhan jaringan penjualan dan layanannya.…
TERBARU.LINK - Pengguna Steam yang telah mengunduh PirateFi disarankan untuk berhati-hati! Malware Vidar, yang mencuri…
TERBARU.LINK - Parma baru saja mengambil langkah penting setelah serangkaian hasil buruk di Serie A…
TERBARU.LINK - Kejar-kejaran antara pengendara motor dan pengemudi taksi online viral di media sosial. Belakangan…
This website uses cookies.