TERBARU.LINK – Usulan Kementerian Kesehatan untuk menyelaraskan kemasan rokok mendapat tentangan keras dari berbagai kalangan, seperti serikat pekerja, asosiasi produsen rokok, dan kementerian lainnya.
Di perkirakan pendekatan ini akan merugikan pendapatan negara hingga ratusan triliun rupiah. Namun, biaya kesehatan yang terkait dengan rokok di anggap sama besarnya. Bagaimana situasinya?
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang utamanya mengatur standarisasi kemasan rokok konvensional.
Sederhananya, kemasan rokok konvensional dan rokok elektrik yang beredar di pasaran akan memiliki dimensi, gaya, warna, dan desain yang sama sebagai akibat dari undang-undang ini.
Serikat pekerja khawatir bahwa peraturan ini, bersama dengan beberapa pembatasan lainnya, akan menurunkan produksi dan penjualan rokok, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya PHK.
Menurut Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo. Pendekatan ini akan menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal dan melanggar hak konsumen dan pelaku usaha atas mereknya.
TERBARU.LINK - Pemanfaatan teknologi hybrid pada kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) menjadi ide menarik…
TERBARU.LINK - Pada 21 November 2024, seri Oppo Find X8 akan diperkenalkan secara resmi di…
TERBARU.LINK - Real Madrid, tim di La Liga, telah memutuskan apa yang akan dilakukan dengan…
TERBARU.LINK - Elsa, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di Singapura, mendadak…
TERBARU.LINK - Salah satu jenis kanker yang berkembang di lapisan dinding lambung adalah kanker lambung.…
TERBARU.LINK - Dalam rangka memperluas usahanya di wilayah Jawa Barat, produk kampas rem Bendix menggandeng…
This website uses cookies.