Otomotif

Ikhtisar Kawasan Augmentasi Izin Kendaraan dan Sepeda Hari Ini

TERBARU.LINK – Ikhtisar Kawasan Augmentasi Izin Kendaraan dan Sepeda Hari Ini. Pengemudi kendaraan atau sepeda motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Sebuah SIM mempunyai masa berlaku, jika terlewat maka pemilik SIM harus mengajukan SIM lain.

Rabu (22 November 2023), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM Portabel di 5 wilayah.

Anda harus mematuhi konvensi kesejahteraan saat mengunjungi area SIM Portabel. Selalu kenakan kerudung dan praktikkan pelepasan fisik.

Berdasarkan unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Rabu (22 November 2023), SIM Serbaguna berfungsi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Pengelola SIM Serbaguna Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (kendaraan) dan C (sepeda motor) yang seharusnya bisa di lakukan sebelum masa berlakunya habis.

Ikhtisar Kawasan Augmentasi Izin Kendaraan dan Sepeda Hari Ini

Syarat dan Tarif

Sebagai data, biaya pengisian ulang sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Bea Masuk adalah Rp 80.000,- untuk perluasan SIM An dan Rp. 75.000,- untuk perluasan SIM C.

Ketentuan perpanjangan SIM An atau C adalah sebagai berikut:

1. Copy KTP yang sah

2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi yang unik

3. Bukti Pemeriksaan Kesejahteraan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang di kemudikannya. Pengaturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi di atur dalam Pasal 281.

Berikut Area SIM Serbaguna di wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Timur: Pusat Perbelanjaan Cakung Besar.
  • Jakarta Selatan: Kalibata Set Tiga Ground.
  • Jakarta Utara: LTC Glodok.
  • Jakarta Barat: Pusat Perbelanjaan Citraland.
  • Focal Jakarta: Pusat Surat Lapangan Banteng.

Lihatlah Kelas SIM untuk Pengemudi Kendaraan

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) di pecah menjadi beberapa kelompok. Meski sama-sama mengendarai kendaraan, namun pengemudi di Indonesia perlu mengubah klasifikasinya sesuai dengan kendaraan yang di kendarainya.

Kelas izin mengemudi yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda minimal empat di bagi menjadi enam klasifikasi. Keenam SIM tersebut antara lain SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum.

Untuk setiap kelas, perbedaannya bergantung pada jenis kendaraan dan muatan yang di angkut pada kendaraan tersebut.

Adapun SIM yang wajib di miliki oleh seluruh pengemudi kendaraan di Indonesia pada klasifikasi kendaraan tunggal adalah memiliki SIM An sebagai kebutuhan wajib dalam berkendara.

BACA JUGA : Kebun binatang di Alabama ini masih ramai meski tidak memiliki hewan

Untuk lebih jelasnya, mengingat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Stempel Surat Izin Mengemudi, berikut ciri-ciri pengemudi di Indonesia:

1. Berikut SIM A, berat untuk mengemudikan Ranmor dengan berat maksimum yang di perbolehkan sebesar 3.500 kg (3.000.500 kilogram) sebagai kendaraan penumpang perseorangan dan kendaraan barang perseorangan;

2. Berikut SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat maksimum yang di perbolehkan sebesar 3.500 kg (3.000.500 kilogram) sebagai kendaraan penumpang luas dan kendaraan barang umum;

3. Berikut SIM BI, cukup untuk mengemudikan Ranmor dengan berat yang diperbolehkan melebihi 3.500 kg (3.000.500 kilogram) sebagai angkutan perseorangan dan kendaraan barang perseorangan;

4. Berikut SIM BI Umum, sah untuk mengemudikan kendaraan dengan berat yang diperbolehkan melebihi 3.500 kg (3.000.500 kilogram) sebagai kendaraan angkutan terbuka dan kendaraan barang umum;

5. Berikut Surat Izin Mengemudi BII, sah untuk mengemudikan Ranmor sebagai kendaraan pengangkut beban, kendaraan penarik, dan kendaraan penarik truk sambung atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperkenankan untuk truk atau gandengan lebih dari 1.000 kg (1.000 kilogram);

6. Berikut Surat Izin Mengemudi BII Umum, sah untuk mengemudikan Ranmor sebagai kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan penarik truk sambung atau trailer umum dengan berat yang diperbolehkan untuk truk atau trailer sambung melebihi 1.000 kg (1.000 kilogram).

terbarulink@outlook.com

Recent Posts

Istilah Sayang yang Menjadi Viral di Media Sosial: Apa Arti Bubu dalam Bahasa Gaul?

TERBARU.LINK - Akhir-akhir ini, anak muda semakin sering menggunakan frasa "bubu", khususnya di platform media…

10 jam ago

Alasan COVID Berkepanjangan, Gejala Tetap Ada Bahkan Setelah Tes Negatif

TERBARU.LINK - Untuk menentukan alasan di balik seseorang mengalami COVID berkepanjangan atau gejala COVID-19, para…

10 jam ago

Di GJAW 2024, Zeekr Luncurkan Dua Kendaraan Listrik Mewah dengan Harga Mulai Rp1 Miliar

TERBARU.LINK - Sejumlah produsen mobil hadir di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024. Salah…

10 jam ago

Bocoran iPhone 17: Performa Cepat dan Desain Ultratipis Chip A19

TERBARU.LINK - Penggemar iPhone makin penasaran dengan bocoran terbaru dari Jeff Pu, analis yang kerap…

10 jam ago

Bagaimana Peluang Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain? Ini Kata Aji Santoso

TERBARU.LINK - Eks bek Timnas Indonesia Aji Santoso mengatakan lawan Timnas Australia ada kans Timnas…

10 jam ago

Di GJAW 2024, Wuling Tawarkan Promo Besar-besaran

TERBARU.LINK - Demi mendongkrak penjualan menjelang akhir tahun, Wuling Motors (Wuling) memanfaatkan ajang Gaikindo Jakarta…

1 hari ago

This website uses cookies.