TERBARU.LINK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Dalam kondisi tertentu, SIM yang telah kedaluwarsa pada hari libur Pilkada terakhir dapat di perpanjang tanpa perlu membuat SIM baru.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik SIM yang lama sebenarnya wajib membuat SIM baru jika SIM yang lama kedaluwarsa meskipun hanya satu hari. Calon harus mengulang ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM baru. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang penerbitan dan penandaan SIM, menjelaskan hal tersebut.
Namun, layanan SIM tidak tersedia selama hari libur Pilkada terakhir. Oleh karena itu, SIM yang telah kedaluwarsa kemarin dapat di perpanjang hari ini.
Menurut keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya, Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling di tutup pada Rabu, 27 November 2024. Hari ini, Kamis, 28/11/2024, layanan penerbitan SIM kembali di buka.
Menurut keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya, “Pelanggan SIM yang masa berlakunya habis pada 27 November 2024, dapat memperpanjang SIM-nya pada Kamis, 28 November 2024 dengan metode perpanjangan.”
Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 November 2024, maka harus segera di perpanjang pada 28 November 2024, menurut keterangan tersebut. Kartu SIM yang masa berlakunya habis tidak dapat di perpanjang lagi setelah tanggal tersebut.
BACA JUGA : Seorang pria Tiongkok memberi tip kepada streamer wanita idolanya senilai Rp8,7 miliar.
Oleh karena itu, detikers, tidak semua SIM yang masa berlakunya habis dapat di perpanjang.
Sebuah SIM harus memenuhi sejumlah standar agar dapat di perpanjang. Prasyarat dan biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan SIM
Dua lembar fotokopi KTP asli.
Dua lembar fotokopi dan satu lembar perpanjangan SIM asli.
Surat keterangan sehat. Hasil kelulusan tes psikologi dapat di ambil di tempat perpanjangan SIM. Situs web ePPsi SIM atau formulir permohonan perpanjangan SIM ePPSi yang telah di isi lengkap juga dapat di gunakan untuk mengikuti tes ini secara daring.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut informasi terkait PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian yang menjadi acuan dalam biaya perpanjangan SIM yang di kenakan:
Rp 80.000 untuk Perpanjangan SIM A; Rp 80.000 untuk Perpanjangan SIM A Umum; Rp 80.000 untuk Perpanjangan SIM BI; Rp 80.000 untuk Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000; Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000; Perpanjangan Sim BII Umum: Rp80.000; Perpanjangan Sim C: Rp75.000; Perpanjangan Sim CI: Rp75.000; Perpanjangan Sim CII: Rp75.000; Perpanjangan Sim D: Rp30.000; Perpanjangan Sim DI: Rp30.000
Harap di catat bahwa biaya asuransi, psikologi, dan tes kesehatan belum termasuk dalam biaya di atas.
[…] BACA JUGA : Cek persyaratannya untuk mengetahui apakah Anda dapat memperpanjang SIM Anda yang telah kedaluwarsa … […]
Komentar ditutup.