Polisi di Semarang Tangkap Pelajar yang Lecehkan Orang Lain dengan Payudaranya Setelah Videonya Viral

1
72
Polisi di Semarang Tangkap Pelajar yang Lecehkan Orang Lain dengan Payudaranya Setelah Videonya Viral
Polisi di Semarang Tangkap Pelajar yang Lecehkan Orang Lain dengan Payudaranya Setelah Videonya Viral

TERBARU.LINK – M Alfarel, 22 tahun, pelaku pelecehan payudara, telah diamankan oleh polisi. Perbuatan keji tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali oleh orang yang telah meresahkan masyarakat Mijen, Kota Semarang.

Pada tanggal 30 September 2024, pelaku di tangkap atas perbuatan cabulnya setelah melecehkan payudara seorang gadis berusia 14 tahun di Jalan Sembodro, Wonolopo, Kecamatan Mijen.

Setelah itu, kejadian tersebut terekam kamera pengawas yang kemudian menjadi viral di media sosial.

“Jadi, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, pelaku langsung kami tangkap,” kata Kapolresta Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Senin, 10 Juli 2024.

BACA JUGA : Gaikindo Angkat Prospek Perubahan Target 1,1 Juta Mobil Baru per Tahun

Korban yang tampak mengenakan seragam sekolah di datangi oleh pelaku yang dalam rekaman terlihat mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian menganiaya korban dan langsung kabur. Setelah mengejar pelaku dan merampas sepeda motornya, korban terjatuh dan di tarik.

Selanjutnya, polisi menemukan pelaku juga pernah melakukan tindak pidana serupa pada 13/9/2024 terhadap seorang siswa di Perum Jatisari, Kecamatan Jatisari, Mijen.

Setelah menganiaya korban dan berpura-pura meminta alamat, pelaku melarikan diri. Korban pun mengalami trauma dan ketakutan.

Pelaku, Farel, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap siswa dengan sengaja dengan meminta alamat.

“Saya melihat anak itu saat saya pulang dari tempat cuci mobil sepulang kerja waktu itu. Saya usap-usap payudaranya sambil pura-pura minta alamat,” tutur Farel.

Farel mengaku, firasat itu muncul begitu saja. Meski tahu korban terjatuh saat hendak mengejar motornya, ia memilih untuk tidak memedulikannya.

Ya, mengingat saya baru saja memikirkannya. Farel mengatakan, “Saya tahu anak itu terjatuh.”

Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas perbuatannya, yang di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan menjadi Hukum.

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.