TERBARU.LINK – Polda Jawa Barat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah produk yang mengandung obat kimia (BKO) senilai hingga Rp8,1 miliar. Beberapa di antaranya bahkan masuk dalam peringatan publik BPOM yang berbahaya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar seperti dikutip detikHealth mengatakan, barang-barang tersebut mengandung berbagai macam zat, di antaranya piroksikam, parasetamol, sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, dan deksametason.
“Dalam jumpa pers pada Senin, 10 Juli 2024, Taruna menegaskan bahwa mengonsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat membahayakan kesehatan.
Bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
Selain itu, dibandingkan tahun sebelumnya, hasil penindakan terhadap obat herbal ilegal atau yang mengandung bahan kimia berbahaya juga meningkat. Nilai ekonomi gabungan dari hasil penindakan kedua kasus obat herbal tersebut pada tahun 2023 mencapai Rp2,2 miliar.
Semua pihak harus berperan aktif dalam memutus mata rantai suplai dan permintaan produk yang mengandung BKO dan/atau obat herbal ilegal. Kepala BPOM menegaskan pentingnya setiap pihak yang terlibat dalam industri obat herbal untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah sepuluh obat herbal berbahaya yang di sita BPOM.
TERBARU.LINK - Selalu ada berbagai hal di media sosial. Pengguna media sosial menemukan cara-cara kreatif…
TERBARU.LINK - Menurut sebuah studi terkini, risiko serangan jantung dan stroke meningkat dua kali lipat…
TERBARU.LINK - Salah satu keunggulan kendaraan listrik Hyptec HT adalah jarak tempuhnya yang jauh. Klaim…
TERBARU.LINK - TikTok merupakan platform media sosial dengan 125 juta pengunjung per bulan yang berperan…
TERBARU.LINK - Alphonso Davies tampaknya tidak akan menandatangani kontrak dengan Manchester United pada tahun 2025.…
TERBARU.LINK - Seorang pria Polandia bernama Wojnilowicz dinyatakan bersalah karena membobol dua rumah di Newport,…
This website uses cookies.