TERBARU.LINK – Polda Jawa Barat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah produk yang mengandung obat kimia (BKO) senilai hingga Rp8,1 miliar. Beberapa di antaranya bahkan masuk dalam peringatan publik BPOM yang berbahaya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar seperti dikutip detikHealth mengatakan, barang-barang tersebut mengandung berbagai macam zat, di antaranya piroksikam, parasetamol, sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, dan deksametason.
“Dalam jumpa pers pada Senin, 10 Juli 2024, Taruna menegaskan bahwa mengonsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat membahayakan kesehatan.
Bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
Selain itu, dibandingkan tahun sebelumnya, hasil penindakan terhadap obat herbal ilegal atau yang mengandung bahan kimia berbahaya juga meningkat. Nilai ekonomi gabungan dari hasil penindakan kedua kasus obat herbal tersebut pada tahun 2023 mencapai Rp2,2 miliar.
Semua pihak harus berperan aktif dalam memutus mata rantai suplai dan permintaan produk yang mengandung BKO dan/atau obat herbal ilegal. Kepala BPOM menegaskan pentingnya setiap pihak yang terlibat dalam industri obat herbal untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah sepuluh obat herbal berbahaya yang di sita BPOM.
TERBARU.LINK - Pemanfaatan teknologi hybrid pada kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) menjadi ide menarik…
TERBARU.LINK - Pada 21 November 2024, seri Oppo Find X8 akan diperkenalkan secara resmi di…
TERBARU.LINK - Real Madrid, tim di La Liga, telah memutuskan apa yang akan dilakukan dengan…
TERBARU.LINK - Elsa, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di Singapura, mendadak…
TERBARU.LINK - Salah satu jenis kanker yang berkembang di lapisan dinding lambung adalah kanker lambung.…
TERBARU.LINK - Dalam rangka memperluas usahanya di wilayah Jawa Barat, produk kampas rem Bendix menggandeng…
This website uses cookies.